1. Pokok-pokok
pikiran dalam Pembukaan UUD 1945:
1) Negara
hendak melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
dengan bedasar asas persatuan.
2)
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
3)
Negara berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas
kerakyatan dan permusyarahan/ perwakilan.
4)
Negara berdasarkan atas ketuhanan YME, menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Makna Pembukaan UUD 1945:
1)
Alinea pertama :
Keteguhan bangsa Indonesia
dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.
2) Alinea
kedua : Kemerdekaan yang dicapai oleh
bangsa Indonesia
adalah melalui perjuangan dalam melawan penjajah.
3)
Alinea ketiga :
Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah
Yang Mahakuasa.
4)
Alinea keempat :
Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia, disusun dalam UUD,
berkedaulatan rakyat dan dasar negara Pancasila.
C. Konstitusi
Indonesia.
1. Periodesasi Konstitusi Indonesia.
1) Periode
18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 => berlaku UUD 1945
2) Periode
27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 => berlaku KRIS 1949
3) Periode
17 Agustus 1950 - 05 Juli 1959 =>
berlaku UUD’S 1950
4) Periode
05 Juli 1959 - 19 Oktober 1999 => berlaku UUD 1945 dan Penjelasannya.
5) Periode
19 Oktober 1999 - Sekarang =>
berlaku UUD 1945 setelah mengalami perubahannya.
2.
Perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
a. Empat tahap perubahan UUD 1945:
1) Perubahan
ke 1 pada sidang umum MPR, yang disahkan 19 Oktober 1999.
2) Perubahan
ke 2 pada sidang tahunan MPR, yang disahkan 18 Agustus 2000.
3) Perubahan
ke 3 pada sidang tahunan MPR, yang disahkan 10 November 2001.
4) Perubahan
ke 4 pada sidang tahunan MPR, yang disahkan 10 Agustus 2002.
b. Dasar pemikiran perubahan UUD tahun
1945 adalah:
1) Kekuasaan
tertinggi di tangan MPR.
2) Kekuasaan
yang sangat besar pada Presiden.
3) Pasal-pasal
yang multitafsir.
4) Pengaturan
lembaga Negara oleh Presiden melalui pengajuan UU.
5) Praktek
ketatanegaraan yang tidak sesuai dengan jiwa Pembukaan UUD 1945.
c. Tujuan perubahan:
Menyempurnakan
aturan dasar:
1) Tatanan
Negara.
2) Kedaulatan
rakyat.
3) HAM.
4) Pembagian
kekuasaan.
5) Kesejahteraan
sosial.
6) Eksistensi
negara demokrasi dan negara hukum.
7) Sesuai
dengan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
d. Kesepakatan dasar dalam perubahan UUD Negara
Republik Indonesia
tahun 1945:
1) Tidak
mengubah Pembukaan UUD 1945.
2) Tetap
mempertahankan NKRI.
3) Mempertegas
sistem presidensiil.
4) Penjelasan
UUD 1945 yang memuat hal-hal yang normatif akan dimaksukkan ke dalam
pasal-pasal.
5) Perubahan
dilakukan dengan cara “adendum”.
e. Naskah UUD 1945
Sebelum perubahan:
1) Pembukaan.
2) Batang
Tubuh: 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan
tambahan.
3) Penjelasan.
Setelah
perubahan:
1) Pembukaan.
2) Pasal-pasal:
21 bab, pasal, ayat, pasal aturan peralihan, pasal aturan tambahan.
0 komentar:
Posting Komentar